CIAMIS_(Pelitaindonews) – Desa Nagarapageuh Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis terpantau tidak memasang papan proyek pada kegiatan pembangunan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023. Papan Proyek sebagai papan informasi yang ditempatkan di lokasi proyek-proyek yang didanai oleh pemerintah wajib diketahui oleh masyarakat untuk keterbukaan dan akuntabilitasnya.
Undang Undang Keterbukan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008, Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan nomor 70 Tahun 2012 mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek jenis kegiatan, lokasi kegiatan, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek setra jangka waktu atau lama kegiatan dan nilai kontrak.
Deni selaku Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Nagarapageuh Kecamatan Panawangan Kabupaten Ciamis saat ditemui awak media di lokasi proyek depan kantor desa Nagarapageuh, menyampaikan dengan tidak adanya papan informasi proyek dana tersebut dari Bankeu Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023 yang disilpakan dikerjakan tahun 2024 sekarang ini dengan nilai anggaran Rp50.000.000 juta rupiah, Kamis (29/02/2024).
Menurut Deni sebagai PPK pekerjaan penataan taman halaman kantor desa, membenarkan bahwa pekerjaan tersebut menggunakan pondasi yang sudah ada. Dia pun menjawab akan tetapi kurang jelas, bahwa tembok keatas itu menggunakan habel dan papan informasi proyek tersebut belum dipasang.
Sementara hingga berita ini dimuat Kepala Desa Nagarapageuh belum dapat dikonfirmasi. (Nana S)