Beranda Pendidikan Diduga SMKN 1 Kapetakan Cirebon Melakukan Praktik Jual Beli Seragam Sekolah

Diduga SMKN 1 Kapetakan Cirebon Melakukan Praktik Jual Beli Seragam Sekolah

SMKN 1 Kapetakan Cirebon berlokasi di Jl. Sunan Gunung Jati Cirebon, Kapetakan, Kec. Kapetakan, Kab. Cirebon

CIREBON (Pelitaindo.news) – Persoalan yang terus terjadi disaat PPDB di sekolah, perihal murid diwajibkan membeli baju seragam dan atribut sekolah baik jenjang pendidikan dasar maupun pendidikan menengah masih terus terjadi tiap tahun. Seperti yang terjadi di SMKN 1 Kapetakan Cirebon, yang memperjualbelikan baju seragam kepada siswanya dengan harga yang fantastis.

Menurut salah satu siswa kelas XI, ia sudah setahun masih belum mendapatkan beberapa baju seragam, seperti baju batik, baju corp dan juga sepatu, sedangkan menurut siswa tersebut sudah membayar lunas dan untuk sepatu menurut pihak sekolah nanti uangnya akan dikembalikan.

“Saya masih belum mendapatkan baju seragam batik dan corp juga sepatu, sedangkan menurut info untuk sepatu uangnya akan dikembalikan,” tutur salah satu siswa yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara itu Humas SMKN 1 Kapetakan, E Sukaedah mengatakan bahwa terkait persoalan seragam siswa kelas XI masih menunggu baju tersebut (baju corp) jadi semua dan nanti akan dibagikan, persoalan baju seragam dan pembayarannya sudah diserahkan ke bagian Unit Penyedia (UP) atau koperasi sekolah, sedangkan menurut Endah bagian UP nya ibu Siti lagi cuti melahirkan.

“Persoalan baju seragam yang sudah tahun lebih itu masih menunggu semuanya jadi, dan itu untuk pembayaran juga hal lain lain sudah diserahkan ke bagiannya sendiri yakni unit penyedia atau koperasi, sedangkan untuk bagian UP nya sendiri lagi cuti melahirkan,” katanya.

Hal inipun mengundang reaksi keras dari ketua organisasi Warung Nusantara (WN) 88 sub unit 02 Indramayu Ahmad Nur Irsyad, larangan penjualan seragam, kata Irsyad, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

Intinya, pendidik dan tenaga kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam. Demikian juga dewan pendidikan dan komite sekolah atau madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan, pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggungjawab sekolah atau madrasah,” tegas Irsyad.  (Herman/Tongol)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.