BANDUNG (Pelitaindonews) – Tangis pilu menyelimuti kehidupan Didin Haerudin. Bersama istri dan adik kandungnya yang masih berusia 10 tahun, ia kini bertahan dalam kondisi memprihatinkan setelah rumah peninggalan orang tuanya di Kampung Leuwidulang RT 003/RW 003 Desa Sukamaju, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Bandung, dibongkar oleh pihak yang mengaku suruhan calon pembeli.
Ironisnya, pembongkaran dilakukan saat pembayaran rumah senilai sekitar Rp300 juta belum dilunasi.
Didin mengaku menyerahkan sertifikat tanah dan bangunan kepada seorang pria bernama Ade Supriatna setelah menerima uang muka (DP). Saat itu, Ade disebut berjanji akan melunasi sisa pembayaran dalam waktu dua hingga tiga hari.
“Karena percaya, saya serahkan sertifikat. Katanya mau dilunasi dalam dua atau tiga hari,” ungkap Didin.
Namun janji tersebut tak pernah ditepati. Hingga delapan bulan berlalu, pelunasan tak kunjung diterima. Nomor kontak Didin bahkan disebut telah diblokir.
Lebih mengejutkan, rumah tersebut justru dibongkar tanpa sepengetahuan dirinya.
“Saya bersama istri dan adik sedang menginap di rumah mertua selama seminggu. Tiba-tiba dapat kabar rumah sudah dirobohkan. Hanya disisakan satu kamar untuk simpan barang,” tuturnya lirih.
Akibat kejadian itu, Didin dan keluarganya kini tinggal di bangunan tidak layak, bak kandang ternak, tanpa fasilitas memadai.
Secara hukum, kasus ini berpotensi mengandung unsur tindak pidana. Jika benar sertifikat telah dikuasai tanpa pelunasan dan rumah dibongkar tanpa hak, maka dapat mengarah pada dugaan:
- Penipuan (Pasal 492 KUHP), ancaman pidana penjara 4 tahun,
- Penggelapan (Pasal 486 KUHP), ancaman pidana penjara 4 tahun,
- Perusakan barang (Pasal 521 KUHP), ancaman hukuman penjara maks 2 tahun 6 bulan denda maks 50 juta.
Selain itu, pembongkaran bangunan tanpa dasar kepemilikan sah atau putusan hukum tetap juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dan dapat digugat secara perdata.
Praktisi hukum Banelaus Naipospos, SH, MH, menyebut dalam transaksi jual beli tanah dan bangunan, peralihan hak baru sah apabila dilakukan melalui Akta Jual Beli (AJB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta didaftarkan secara resmi.
“Selama belum ada AJB dan pelunasan, hak atas tanah tetap milik penjual. Pembongkaran tanpa hak bisa dipersoalkan secara pidana maupun perdata,” ujarnya.
Kini Didin hanya bisa berharap aparat penegak hukum turun tangan mengusut dugaan penipuan dan pembongkaran ilegal tersebut. Ia mengaku belum memahami langkah hukum yang harus ditempuh dan berharap ada pendampingan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak menyerahkan sertifikat asli sebelum pelunasan dan proses hukum dilakukan sesuai prosedur resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang disebut sebagai calon pembeli belum dapat dikonfirmasi. (Red)






















