Beranda Investigasi Transparansi Dilanggar, Wartawan ‘Dianggap Gangguan’ oleh Pelaksana Proyek Bulog

Transparansi Dilanggar, Wartawan ‘Dianggap Gangguan’ oleh Pelaksana Proyek Bulog

184

CIAMIS (Pelitaindonews) – Pelaksana proyek renovasi Gedung Bulog Ciamis dari CV Putra Pembangunan, Farhan, menunjukkan sikap yang dinilai enggan terbuka terhadap kehadiran awak media. Hal itu terungkap saat sejumlah wartawan melakukan konfirmasi di lokasi proyek, Jumat (18/7/2025).

Farhan mengaku terganggu dengan banyaknya kunjungan awak media yang mempertanyakan sejumlah hal teknis terkait pekerjaan proyek, seperti lokasi papan informasi, jenis material bangunan yang digunakan, hingga kedalaman pondasi. Ia bahkan menyampaikan bahwa koordinasi dengan media telah diserahkan sepenuhnya kepada Babinsa setempat.

“Sudah saya pasang papan informasinya di lokasi. Soal media, kami sudah ada kesepakatan dengan Pak Handoko selaku Babinsa,” ucap Farhan dengan nada tinggi kepada wartawan.

Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, papan informasi proyek justru diletakkan di dalam area pekerjaan dan sulit diakses publik. Selain itu, penggunaan pasir sungai (pasir kali) untuk pasangan pondasi disebut-sebut tidak sesuai dengan spesifikasi RAB, yang menurut informasi seharusnya menggunakan pasir gunung.

Kondisi ini memunculkan kecurigaan bahwa pelaksana proyek disinyalir ‘alergi’ terhadap wartawan, karena tidak ingin pekerjaan yang terindikasi mengandung sejumlah kecerobohan diketahui secara luas oleh publik.

Sikap tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan setiap badan publik — termasuk proyek yang didanai negara — memberikan akses informasi kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran publik.

“Proyek ini dibiayai dari uang rakyat. Sudah seharusnya masyarakat tahu apa yang sedang dikerjakan. Sikap tertutup justru menimbulkan tanda tanya besar,” ujar salah satu jurnalis yang hadir di lokasi.

Proyek pembangunan atau renovasi yang menggunakan dana pemerintah wajib mengikuti prinsip transparansi dan akuntabilitas. Papan informasi proyek harus dipasang secara terbuka dan terlihat jelas, sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari instansi pengawas terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dan minimnya transparansi proyek tersebut.

(Nana)

www.youtube.com/@anas-aswaja

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.