Di Duga Malpraktek Pasien RS TMC Akhirnya di Rawat RS SYIFA MEDINA

Modusinvestigasi.Online, Kota Tasikmalaya – Sambungan Edisi 344 berdasarkan temuan di lapangan mengenai riwayat penyakit usus buntu di duga telah terjadi kegagalan dalam Pasca Oprasi Usus Buntu yang di lakukan oleh seorang dr. Bambang ahli bedah umum di Rumah Sakit Tasik Medika Citratama ( TMC ) yang beralamat Jalan Hz. Mustufa. Kel Tuguraja. Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya terhadap salah satunya pasien yang bernama Asep Herman yang berdomisili Negla Suka Maju Kidul Kel. Setia Jaya Kec. Cibereum Kota Tasikmalaya.

Dalam awal mulanya Perugas Koran Modus Investigasi bertemu dengan Asep Herman dengan secara tidak sengaja yang pada waktu itu bertepatan sama di lokasi RS. Syifa Medina beralamat Jalan Bantar Kel. Argasari Kec. Cihideung Kota Tasikmalaya dan pada waktu itu kami melihat asep herman sedang berobat bersama perempuan yang ternyata itu istrinya asep herman ketika itu asep herman mengeluh dan curhat kepada pasien yang sama akan periksa ke rs, syifa medina dengan curahan hati asep herman itu hanya berbicara keluhan keluhan yang pernah di alaminya kejadian waktu pasca oprasi usus buntunya yang mengalami ke khawatiran dan menegangkan karna ketika waktu pengoprasian di RS. TMC sangat sangat mengagetkan dan tegang karna tidak di tuntas/gagal dalam melakukan pasca oprasi bedah usus buntu terhadap pasien di sekitaran tanggal 14 April 2021 pasca oprasi pertama di RS. TMC  dan kisaran tanggal 29 Mei 2021 pasca oprasi yang ke dua kalinya jadi selang 1 bulan lebih asep herman harus di oprasi lagi yang ke 2 kalinya jadi jelas dengan kinerja ahli bedah umum dr. Bambang tersebut kurang ada perhatian tapi ketika di bawa ke RS. Syifa Medina alhamdulilah bisa masuk makanan dan minuman sehingga jalan pun juga bisa beda di bandingkan dengan hasil yang dari RS. TMC” ujarnya asep suherman.

Koran Modus Investigasi mencoba melakukan investigasi lebih dalam dari bukti hasil rekaman pasien asep herman beserta istrinya melakukan klarifikasi ke Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya mengenai peraturan serta jaminan kesehatan bagi semua masyarakat dari pengerja jasa kesehatan baik pemerintah ataupun swasta.

Dengan hasil komfirmasi Koran Modus Investigasi kepada pihak Rumah Sakit Tasik Medika Citratama ( RS. TMC ) Cq. Bagian Humas Jerico 21/06/2021 menyampaikan bilamana komfirmasinya tersebut di teruskan saja ke dinas kesehatan melalui perwakilan dinas kesehatan saudara bapak Irmansyan dan Bapak Ferdi dari dari pihak kami khususnya ( RS. TMC ) sudah menyampaikan klarifikasi terkait hal ini ke dinas kesehatan,” katanya.

Dengan berlanjutnya ke Kantor Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Koran Modus Investigasi yang pada waktu bertepatan dengan rekan tim media melakukan arahan komfirmasi dari Humas RS. TMC Jerico dan setibanya di kantor dinkes kota tasikmalaya kami langsung menemui bapak irmansyah yang kebetulan beliau ada di tempat Koran Modus Investigasi mulai konfirmasi terkait sebuah klarifikasi arahan dari Pihak RS. TMC tentang dugaan kurangnya pelayanan yangbterjadi di RS. TMC kepada pasien yang bernama Asep Herman.

Serta hasil komfirmasi dari pihak dinas kesehatan Cq. perwakilan Bapak Irmansyah menyampaikan, bahwa menurut data atau berkas klarifikasi yang di berikan dari pihak RS. TMC terkait dari sebuah Oprasi Bedah Usus Buntu terhadap warga Kp. Negla Suka Maju Kidul  Cibereum Asep Herman sudah melalui prosedur dari mulai oprasi bedah sampai penyelesaian oprasi bedah usus buntu pasien ucapnya Irmansyah.

Dalam hal juga Irmansyah menambahkan keteranga ada pun suatu hal tak terduga yang terjadi ini kami dari pihak kedinasan mempunyai batas tempuh kewenangan danntidak bisa melebihibbatas batas kewenangan dalam melaksanakan tugas terkecuali pasien itubsendiri melakukan pengaduan resmi yang langsung di tujukan kepada pihak dinas dan maka pihakndinaspun akan melakukan tugas sesuai protap yang sudah di tentukan kedinasan dalam hal mengenai yang lebih dalam dan jika kalaubada sebuah kasus atau kejadian yang menimpa masyarakat yang bersifat serius karena hal ini sama sekalai tidak ada pengaduan yang resmi serius dari pasien jadi oleh sebab itu, kami dari pihak dinas tidak bisa menindak lanjuti secara konferhnsif, apa lagi tempatbdi duganya kejadian tersebut berada di RS. TMC, dan maka silahkan selwsaikanlah atau komfirmasi lagi dengan pihak di mana dugaan kasus/kejadian tersebut itu terjadi, katanya.

Padahal kalau kita kaji lebih jelas kalau melihat dari ke Propesionalitas kinerja terkait dengan Dokter Sp.B itu seharusnya wenang dan berwenang memberikan penanganan pada pasien yang tidak dapat di tangani oleh dokter umum sesuai dengan ke ilmuannya dan kompetensinya, serta apa yang di maksud Mall Praktek,,,,? dibdalam hal tersebut yang di katakan Mall Praktek ‘ Setiap sikap tindak yang salah kekurangan keterampilan dalam ukuran tingkat yang tidak wajar termasuk di dalamnya setiap tindak propesional yang salah serta kekurangan keterampilan yang tidak wajar atu kurang kehati hatian atau kewajiban hukum praktek buruk atau sikap immortal’.

Hanya perlu untuk di ketahui saja, kami hanya sebagai Journalistick yang mempunyai Tugas Pokok dan Fungsi dalam peran sebagai Kontrol Sosial di masyarakat ( Media Cetak dan On Line Koran Modus Investigasi ) yang terbit 2 minggu sekali, yang tidak lain adalah salah satu bagian dari Mitra Institusi, Instansi atau Lembaga Tinggi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai Tupoksi Pers sesuai dengan Undang Undang Pokok Pers Pasal 1 butir  ( 1 ) No. 40 Tahun 1999  yang berguna menjadi sarana dan prasarana wahana komunikasi masa yang melaksanakan kegiatan journalistick meluputi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, dan gambar serta data dan Grapik maupun dalam bentuk lainnya, dan media juga berfungs sebagai forum pertularan komentar dan kritik, sebagai dasar pelaporan yang Objektif semua pandangan dan kepentingan yang penting dalam masyarakatvharus di wakili jadi harus mengindenfikasi sumber informasi mereka dan karena hal ini perlu bagi suatau masyarakat yang bebas dan sekaligus pula sebagai pemberitahuan atau  sebagai bentuk perbantuan seketika ada suatu tindakan atau perbuatan melawan Hukum atau indikasi indikasi pelanggaran yang akan ataubsudah terlaksana kerugian bagi Negara atau kerugian bagi Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia baik secara Materi ataupun Administratif, dan atau bagi sebuah penyerangan yang mengancam keselamatan diri atau diri orang lain.

Dalam sehubungan adanya dugaan Pelaksanaan Sebuah Pelaksanaan Oprasi Bedah terhadap pasien oleh salah satu Dokter Spesialis Bedah Umum Bambang. Sp. B di RS. TMC yang di rasa tidak maksimal atau tidak tuntas dalam pelaksanaanya terhadap pasien maka, kami mohon kepada Bapak Menteri Kesehatan Indonesia, Bapak / Ibu Dewan Perwakilan Rakyat juga Ketua Ikatan Dokter Indonesia ( IDI ) baik itu dari pusat ataupun Perwakilan Daerah Kota Tasikmalaya Jawa Barat.

Yang berlaku sebagai pengawas kinerja Aparat atau Aparatir juga para pelaku jasa dibmasyarakat, agar supaya bisa cepat tanggap dalam menindak lanjuti, kebenarannya sesuai yang sudah dibsampaikan oleh kami melalui beberapa hasil komfirmasi dan klarifikasi dari berbagai pihak yangbdibrasa kompenten dalam hal Pelayanan Prima terhadp Masyarakat.

Maka untuk itulah pemberitaan tersebut dari perwakilan kalangan RS. TMC memberikan ijin silahkan dan silahkan saja semua pemberitaan dengan Brita Ini Naik On Line dan Cetak pun juga, Katanya.

(A. Firmansyah/MI)