Beranda News Desa Bagon Realisasi BLT DD TH 2021 Langsung 3 Tahap

Desa Bagon Realisasi BLT DD TH 2021 Langsung 3 Tahap

Modusinvestigasi.online, Jember – Realisasi bantuan langsung tunai BLT DD tahun 2021 tahap satu,dua,dan tiga dibulan Agustus berjalan lancar.

Dari 118 orang  penerima manfaat atau KPM masing masing menerima uang sebesar 900 ribu rupiah di berikan di aula desa secara simbolis kemudian didatangi satu persatu dirumahnya masing masing, menghindari kerumunan agar tidak terjadi cluster Covid 19 varian baru.

Pelaksanaan penyerahan bantuan BLT DD tahun 2021 kades Muhammad kholili di dampingi segenap personil perangkat desa termasuk, BPD,pendamping Desa, Babinsa dan Babinkamtibmas, Jumat 13/8/2021.

Ketika dikonfirmasi Kades Bagon menjelaskan di awak media modus investigasi.online penerima manfaat KPM BLT DD tahap satu dua tiga sebelum nya telah dimusdeskan terlebih dahulu oleh BPD, masing masing penerima manfaat KPM mendapat dana sebesar 900 ribu rupiah,tekhnik penyerahan BLT DD tahun 2021 sesuai petunjuk yang disampaikan oleh Camat Puger,kami atur dua sesi,yang pertama jam 07,30 sampai selesai.

Kemudian setelah solat jumatan sekitar jam 13.30 kami serah kan secara door to door kerumahnya masing-masing menghindari kerumunan agar masyarakat tidak terpapar Covid 19.

Dan penerima manfaat KPM menyerahkan foto kopi KTP dan KK guna mempermudah penyerahan BLT DD tahap satu,dua,tiga ucapnya.

Lebih lanjut  kades Bagon menghimbau kepada penerima manfaat agar mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, rajin cuci tangan,jaga jarak dan jaga imunitas tubuh,kurangi mobilitas malam sehingga program pemerintah untuk memutus mata rantai covid 19,kami juga gencar sosialisasi kan program pemerintah kabupaten Jember tentang PPKM Level 2.

Semoga dengan cairnya BLT DD tahap satu dua tiga tahun 2021 ini, harapannya bisa membantu kesulitan  masyarakat desa Bagon Puger Jember Jawa Timur papar nya.

Secara terpisah Plt camat Puger Drs Muhammad Winardi Msi menjelaskan kepada awak media modus investigasi.online kami  menyampaikan pesan bupati Jember H Hendy Siswanto,supaya kemudian hari tiada kendala hukum maka seluruh kades sekecamatan Puger agar mengikuti petunjuk dan teknis sesuai dengan peraturan yang ada atau undang-undang yang berlaku juga harus sesuai dengan petunjuk Mentri keuangan RI nomor 222/PMK.07/tahun 2020 tentang pengelolaan dana desa,papanya.

(Salman/MI)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.