Beranda Hukum & Kriminalitas Cucu Digugat Nenek Sendiri atas Dugaan Penyerobotan Tanah, Harapkan Keadilan dari Pihak...

Cucu Digugat Nenek Sendiri atas Dugaan Penyerobotan Tanah, Harapkan Keadilan dari Pihak Terkait

43

INDRAMAYU (Pelitaindo.News) – Dua bersaudara yatim piatu, Heryanto (20) dan Zaki (12), anak dari almarhum Suprapto alias Bombom, kini menghadapi gugatan hukum dari nenek kandung mereka sendiri, Narti, yang mengklaim bahwa keduanya telah menyerobot sebidang tanah miliknya.

Heryanto dan Zaki merupakan anak dari pasangan Suprapto bin Kadi dan Rastiah, yang tinggal di Blok Wanasari, Desa Karangsong, Kecamatan Indramayu, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Setelah Suprapto meninggal dunia, mereka tinggal bersama ibunya di rumah yang kini menjadi objek sengketa.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Kadi dan Narti, kakek dan nenek dari pihak ayah, ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Persidangan perdana kasus ini digelar pada Rabu (2/7/2025).

“Betul saya anak dari almarhum Suprapto bin Kadi. Sekarang saya dan adik saya digugat oleh nenek kami sendiri karena dituduh menyerobot sebidang tanah dan rumah yang kami tempati. Kami hanya ingin bertahan hidup di rumah peninggalan orang tua kami,” kata Heryanto didampingi ibunya, Rastiah.

Heryanto juga menyampaikan permohonan bantuan dan perhatian kepada sejumlah pihak terkait, termasuk Ketua Pengadilan Negeri Indramayu, Bupati Indramayu Lucky Hakim, anggota DPR RI Ono Surono, dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, agar perkara ini dapat segera mendapat titik terang.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Yopi, menyampaikan bahwa sidang perdana tersebut beragendakan pemeriksaan awal atas gugatan yang diajukan oleh pihak penggugat, yakni perbuatan melawan hukum.

“Dalam persidangan, majelis hakim menunda sidang karena dari tiga tergugat, hanya dua yang hadir. Satu tergugat lainnya masih di bawah umur sehingga diwakili oleh ibunya,” jelas Yopi kepada media.

Ia menambahkan bahwa sidang akan dilanjutkan dua minggu kemudian, yakni pada Rabu, 16 Juli 2025, untuk melengkapi kehadiran pihak tergugat sesuai ketentuan hukum.

“Surat kuasa kami memang hanya untuk dua orang, karena yang satu masih anak-anak dan tidak bisa memberikan kuasa hukum secara langsung,” tambah Yopi.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan konflik keluarga yang melibatkan orang tua dan cucu, serta memunculkan pertanyaan mengenai batas moral dan keadilan dalam perebutan harta warisan di lingkungan keluarga sendiri. (Sn)

Terima kasih atas Koemntar Anda. Ikuti terus kontens portal ini.