Buruh KBB Sebut Pemerintah Tak Adil Tetapkan Penerima Bantuan Subsidi Gaji

Modusinvestigasi.Online, Ngamprah – Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp1 juta yang ditetapkan pemerintah dinilai tidak adil.

Pasalnya, bantuan itu hanya mengakomodasi buruh di zona PPKM Level 4 dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMK setempat dan terdaftar BPJS Ketenagakerjaan sudah memenuhi.

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) KBB, Budiman, mengatakan, dengan adanya aturan bahwa buruh yang wilayahnya masuk zona PPKM Level 3 tidak akan mendapatkan subsidi gaji, maka pemerintah bisa disebut tidak fair dan tidak adil.

“Karena untuk buruh yang berada pada zona PPKM Level 3 juga sama-sama terdampak. Jadi, menurut saya aturan ini tidak jelas. Judulnya bagus, tapi isinya tidak bagus,” ujarnya, Jumat (23 Juli 2021).

Padahal, kata dia, sebanyak 1.700 buruh yang tergabung dalam DPC SPN KBB sudah terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan UMK juga dibawah Rp 3,5 juta. Tetapi mereka tidak memenuhi satu syarat, karena perusahaannya berada pada zona PPKM Level 3.

“Anggota kami dari setiap perusahaan sudah terdaftar BPJS ketenagakerjaan semua. Itu bisa dibuktikan dengan identitas KTA ada nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan,” kata Budiman.

Menurut dia, seharusnya buruh yang berada di zona PPKM Level 3 juga mendapat subsidi gaji karena mereka sama terdampak, bahkan ada buruh yang dirumahkan saat pandemi Covid-19. Sedangkan aturan PPKM Level 3 dan PPKM Level 4 ini tidak jauh berbeda.

“Kalau melihat aturan itu, pemerintah PHP [Red: Pemberi Harapan Palsu] karena mau memberi bantuan saja dibatasi dengan nilai upah, kemudian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan level PPKM,” ucapnya.

Untuk saat ini, kata dia, buruh di KBB hanya bisa pasrah dengan adanya aturan ini karena pemerintah Kabupaten Bandung Barat juga tidak akan bisa berbuat banyak karena hal ini merupakan kebijakan pemerintah pusat.

“Initinya kalau mengacu pada level, menurut saya tidak bagus karena dengan aturan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan upah, kita juga masih komplain, apalagi dengan level,” kata Budiman.

(Red/Luhut/MI)