Modusinvestigasi.Online, Sumedang – Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir bersama Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Kamis (24/6), memonitor ke beberapa kecamatan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes).
Setelah sehari sebelumnya, Rabu (23/6), monitoring dilakukan di Kecamatan Cimanggung, Jatinangor dan Tanjungsari, kali ini Satgas Covid-19 menyasar Kecamatan Sukasari, Pamulihan dan Rancakalong.
Adapun titik pemantauan diawali Posko Satgas Covid-19 Kantor Kecamatan Sukasari. Dilanjutkan ke Posko Satgas Covid-19 Desa Sukasari Kecamatan Sukasari. Lalu Kantor Desa Ciptasari Kecamatan Pamulihan dan Kantor Desa Rancakalong Kecamatan Rancakalong.
Bupati Dony mengatakan, monitoring bertujuan memastikan Posko Satgas Covid di tingkat kecamatan maupun desa ada dan berfungsi dengan baik.
“Mulai dari pelaksanaan 3 T (testing, tracing, dan treatmen) sampai tahap koordinasi antara pihak desa atau kecamatan dengan Puskesmas dipastikan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dari hasil pantauan di lapangan, kata Bupati, masih banyak warga yang melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing.
“Saya menginstruksikan agar warga yang terpapar tetap diawasi secara intensif oleh Satgas Covid di kecamatan maupun desa,” ujarnya.
Ia pun meminta para petugas yang tergabung ke dalam Satgas baik di kecamatan maupun desa terus melakukan pembaharuan data warga di wilayahnya sebagai bentuk pengawasan.
“Saya inginkan pengawasan secara intensif mulai dari tingkat kecamatan maupun desa. Selain itu, data penduduk yang terpapar Covid-19 harus betul- betul update. Jangan sampai ada yang terlewat,” kata Bupati.
Bupati mengungkapkan, jika di suatu wilayah terdapat 10 orang atau lebih warga yang terpapar Covid-19, maka sesuai ketentuan, warga tidak boleh ada yang keluar masuk alias dilockdown, namun pasokan logistiknya juga harus dijamin.
“Jumlah jiwa yang terpapar Covid-19 di tingkat RT RW akan menentukan zonasi pemberlakuan Micro Lockdown,” ujarnya.
Dikatakan Bupati, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2021 pemerintah membagi empat zona pengendalian wilayah persebaran Covid di masing-masing RT.
“Kalau di suatu RT/RW terpapar Covid sampai 5 orang, berarti wilayah tersebut masuk Zona Kuning. Kalau 5 sampai 10 orang Zona Oranye. Di atas 10 orang termasuk Zona Merah. Tentunya melihat situasi di lapangan. Jika ada, segera diterapkan (Micro Lockdown),” pungkas Bupati.
Turut hadir mendampingi Bupati, Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang Bambang Rianto, Forkopimcam dan perwakilan Baznas Kabupaten Sumedang.
(Ade MS)