Basmi Perjudian, Polda Jabar dan Jajaran Bongkar Puluhan Praktik Judi Online

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo

BANDUNG (pelitaindo.news) – Jajaran Kepolisian berhasil membongkar puluhan praktik judi online dan konvensional di wilayah hukum Polda Jabar. Dari pengungkapan kasus tersebut, lebih dari 100 orang tersangka diamankan. Pengungkapan kasus perjudian tersebut dilakukan sejak Januari hingga Agustus 2022 dan upaya pembasmian praktik perjudian tersebut akan terus berlanjut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Inrahim Tompo mengatakan, dalam kurun waktu tersebut, pihaknya berhasil membongkar 40 kasus judi online dan meringkus 64 orang tersangkanya.

“Selain itu, kita juga membongkar 29 kasus judi konvensional (kupon putih) dan tersangka yang diamankan sebanyak 58 orang,” ungkap Ibrahim, baru-baru ini.

Lebih lanjut Ibrahim mengatakan, upaya pembasmian praktik perjudian , baik judi online maupun konvensional tersebut sesuai perintah Kapolda Jabar, Irjen Pol Suntana.Dia menegaskan, seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Jabar akan menindak tegas segala bentuk perjudian.

“Polda Jabar akan meringkus pelaku perjudian apapun di tengah masyarakat, agar tercipta situasi yang kondisif khususnya di wilayah Jawa Barat,” tegasnya.

Ibrahim meminta masyarakat berperan aktif mengawasi dan melaporkan segala bentuk perjudian kepada Polsek maupun Polres terdekat, bahkan Polda Jabar sekalipun jika menemukan praktik perjudian.

Ibrahim juga menyatakan, seiring atensi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, Polda Jabar dan jajaran akan meningkatkan pembasmian praktik perjudian di wilayah hukum Polda Jabar.

“Dari perintah (Kapolri) tersebut, seluruh jajaran gencar memburu dan membubarkan segala bentuk praktik perjudian. Tim pembasmi perjudian aktif melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar judi hingga ke akar-akarnya, termasuk kaki tangan sampai bosnya,” tandas Ibrahim. *(Bidhumas)