Bancakan Dana PEN Kedok Pemulihan BUMN

Oleh : Veronica

Catatan BPK Soal Dana PEN

Alokasi anggaran PC-PEN tahun 2020 pada pemerintah pusat, pemerintah daerah, BI, OJK, LPS, BUMN, BUMD, dan hibah/sumbangan masyarakat dan dikelola pemerintah adalah sebesar Rp 933,33 triliun. Anggaran tersebut telah direalisasikan sebesar Rp597,06 triliun (64%).

Ikhtisar hasil pemeriksaan atas PC-PEN memuat ringkasan 241 objek pemeriksaan yang terdiri atas 111 hasil pemeriksaan kinerja dan 130 hasil pemeriksaan DTT. Pemeriksaan dilaksanakan terhadap 27 objek pemeriksaan pemerintah pusat, 204 objek pemeriksaan pemerintah daerah (pemda), dan 10 objek pemeriksaan BUMN dan badan lainnya.

Hasil pemeriksaan atas PC-PEN mengungkapkan 2.170 temuan yang memuat 2.843 permasalahan sebesar Rp2,94 triliun. Permasalahan tersebut meliputi 887 kelemahan SPI, 715 permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 1.241 permasalahan 3E.

Selama proses pemeriksaan entitas yang diperiksa telah menindaklanjuti ketidakpatuhan tersebut dengan menyerahkan aset atau menyetor ke kas negara/daerah sebesar Rp18,54 miliar. BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai, karena:

– Alokasi anggaran PC-PEN dalam APBN belum teridentifikasi dan terkodifikasi secara menyeluruh serta realisasi anggaran PC-PEN belum sepenuhnya disalurkan sesuai dengan yang direncanakan.

– Pertanggungjawaban dan pelaporan PC-PEN, termasuk pengadaan barang dan jasa belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Pelaksanaan program dan kegiatan manajemen bencana penanganan pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya efektif.

Misalnya adalah anggaran yang dikucurkan untuk Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Dalam laporan BPK, realisasi belanja bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) belum dan/atau terlambat disalurkan kepada penerima manfaat per 31 Oktober 2020 sebesar Rp 14,88 triliun. Dengan rincian penerima BPUM tidak sesuai dengan kriteria sebagai penerima BPUM sebanyak 418.947 sebesar Rp1,00 triliun.

Penyaluran dana bergulir oleh lembaga mitra sebesar Rp 84,62 miliar kepada 9.336 penerima yang tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam surat pemberitahuan persetujuan prinsip. Dana tambahan subsidi bunga/margin kredit usaha rakyat (KUR) pada bank penyalur sebesar Rp 132,69 miliar belum disalurkan karena debitur telah melakukan pelunasan pinjaman dan bank penyalur beserta kuasa pengguna anggaran (KPA) belum melakukan identifikasi debitur yang berhak atas dana tersebut.

BPK juga mencatat adanya pelanggaran ketentuan dalam pengelolaan dana PEN di Kementerian Sosial dan Kemenko Bidang Perekonomian. Dengan rincian sebagai berikut :

Kementerian Sosial

Jasa giro pada rekening pemerintah lainnya (RPL) belum seluruhnya disetor ke kas negara sebesar Rp10,16 miliar, serta terdapat penggunaan rekening simpanan sementara yang belum dilaporkan.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian

Nilai yang dibayarkan kepada platform digital dan lembaga pelatihan tidak didasarkan atas pelatihan yang benar-benar diikuti oleh peserta kartu prakerja yang berdampak pada pencapaian tujuan Program Kartu Prakerja, yaitu terdapat biaya pelatihan yang telah dibayarkan namun pelatihan tersebut tidak diikuti oleh peserta atau status pelatihan tersebut belum selesai sampai dengan posisi 31 Desember 2020 sebesar Rp125,93 miliar.

Sedangkan di lembaga Kementerian Keuangan tercatat pemerintah berpotensi menanggung selisih lebih beban bunga sebesar Rp 13,71 triliun atas jangka waktu program penempatan dana yang tidak selaras dengan jatuh tempo pembiayaannya melalui penerbitan surat berharga negara-non public goods (SBN NPG).

Selain itu, BI berpotensi menanggung kelebihan pembebanan bunga minimal sebesar Rp2,08 triliun atas penerbitan SBN NPG yang tidak didasarkan atas data rencana bisnis bank.

KPK Awasi Penggunaan Dana PEN

Sementara itu, terkait pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tindakan evaluasi pada seluruh program pandemi Covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Wakil Ketua Umum KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan bila selama pandemi Covid-19 seluruh kegiatan PEN akan dilakukan evaluasi secara menyeluruh oleh KPK.

“Kami melakukan evaluasi pada seluruh program pandemi Covid-19 dan juga pada PEN melalui tugas pokok pencegahan monitoring dan koordinasi,” kata Lili.

Ia menuturkan kalau KPK akan selalu memberikan masukan pada formulasi kebijakan yang tertuang dalam PEN seperti pemberian bantuan sosial, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi, kartu prakerja hingga pemberian PEN untuk BUMN.

“Di tengah kondisi sulit, KPK tetap bekerja dengan segala keterbatasannya untuk memberikan kontribusi untuk negara,” tuturnya.

Lili juga menegaskan bahwa kerja yang dilakukan KPK dalam usaha menurunkan tingkat korupsi pada program pemerintah tidak hanya fokus pada penindakan.

Menurutnya, KPK juga akan melakukan optimalisasi pada tiga hal yakni pencegahan sistem, mewujudkan integritas, dan juga penindakan.

“Ketiga hal ini punya kekuatan disebut dengan trisula,” tegasnya.

Trisula ini merupakan strategi yang terdiri dari kegiatan pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang fokus pada peningkatan integritas penyelenggara negara, ASN dan penegak hukum, politisi maupun para pelaku usaha.

Selain itu, juga meningkatkan peran serta publik untuk berpartisipasi memberantas korupsi. Sehingga, menurut dia, seluruh pihak tidak ingin lagi melakukan korupsi.

“Pencegahan dengan cara memperbaiki sistem pengelolaan administrasi pada semua lembaga negara dan lembaga pemerintahan dalam menuju pengelolaan yang antikorupsi,” ujarnya.

“Strategi ini juga mampu membangun sistem yang tidak ramah pada korupsi. Bahkan juga memastikan sistem ini tidak bisa dikorupsi,” sambungnya.

Kejaksaan Agung belum menyelidiki temuan ICW yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum atas penggunaan anggaran PEN. BPK sebelumnya sudah mengeluarkan hasil pemeriksaan atas program Penanganan Covid-19 dan PEN yang mengungkapkan adanya 2.843 permasalahan sebesar Rp2,94 triliun.

Saat dihubungi, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Agung Bidang Pidana Khusus, Supardi, mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar karena masih harus mempelajari laporan BPK dan temuan ICW tersebut. “Haduuuh. ribuan temuan? belum bisa komentar dong, baca saja belum,” ujarnya singkat.

Kemenkeu Angkat Bicara

Menanggapi hal tersebut, Kementerian Keuangan angkat bicara terkait pemberian dana PEN kepada BUMN. Seperti diketahui anggaran PEN klaster BUMN mencapai Rp 62,22 triliun setelah mengalami beberapa kali kenaikan.

Dana tersebut diberikan kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengalami kesulitan akibat dampak pandemi Covid-19.

Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan memastikan bahwa Kemenkeu tetap selektif dalam penyuntikan modal PEN bagi BUMN.

Keputusan Kemenkeu dalam menyuntikan modal PEN bagi BUMN telah dilakukan dengab pertimbangan matang-matang dan betul betul yang terdampak pandemi covid.

“Kita selektif, enggak sembarang kasih. Kita beri yang betul-betul terdampak tapi di sisi lain memiliki kapasitas pemulihan ekonomi. Seperti mempekerjakan orang dan sebagainya. Ini kita kasih juga ke BUMN penyalur kredit,” kata Isa dikutif dari CBC.com

Isa menuturkan dengan memberi contoh terkait pemberian PEN pada BUMN melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun kepada PT Hutama Karya (HK).

Menurutnya, bekal yang diberikan pada HK tersebut diberikan untuk mendukung penugasan di bidang infrastruktur kepada BUMN karya tersebut.

“HK ini menyelenggarakan Jalan Tol Trans Sumatera. Enggak ada covid saja tol ini secara hitungan finansial enggak masuk, karena covid trafiknya turun. Ini untuk menjaga keuangan HK agar tolnya tetap lanjut. Padahal sisi lainnya namanya pembangunan tol ini menyerap tenaga kerja yang cukup banyak dan membangun ekonomi lokal,” tuturnya.

Selain HK, PT Permodalan Nasional Madani (PNM) juga mendapatkan PMN Rp 1,5 triliun, pemerintah sebelumnya berpikir bila dampak pandemi kepada BUMN ini bisa diatasi.

Hanya saja melihat peran PNM terhadap permodalan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), maka pemerintah memberikan suntikan modal.

“Kami tahu dia butuh dana lebih besar untuk bisa menambah supply pinjaman ke UMKM sebagaimana kita harapkan agar UMKM enggak mati dan terus survive. Bahkan beberapa yang tadinya (pekerja) formal jadi karyawan, ini terpaksa beralih ke usaha mandiri dan ini perlu kita dukung, makanya kita dukung,” ujarnya.