Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa Dibangun di Kabupaten Bandung

SOREANG (Pelitaindo.news) – Bukan penjara, tapi Rumah Rehabilitasi. Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa dibangun di Kabupaten Bandung sebagai bagian dari upaya besar dalam menyelamatkan masa depan generasi muda.

Tempat rehabilitasi para pecandu narkoba tanpa tebang pilih ini, khususnya bagi masyarakat kurang mampu akan dilakukan pemulihan secara fisik maupun psikis, serta diberi pendampingan dan pelatihan, sehingga mereka yang kecanduan benar-benar dapat bebas dari ketergantungan obat-obatan terlarang.

Memiliki konsep restorative justice (keadilan restoratif) yang tak melulu semua perkara berujung hukuman penjara, tetapi mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan.

Penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat dan generasi muda masih menjadi masalah serius, sebab itu Negara harus hadir. Maka dengan hadirnya Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa, Bupati Dadang Supriatna berharap dapat meningkatkan kepedulian kita dengan menyelamatkan kembali mereka yang terkena kecanduan narkoba.  Tempat ini diresmikan secara langsung oleh Menko Polhukam RI, Mahfud MD.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung terus genjot pembangunan Balai Rehabilitasi Adhyaksa sebagai bentuk keseriuasan dalam menangani penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba).

Bupati Bandung Dadang Supriatna menyampaikan, hingga saat ini penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba masih menjadi permasalahan serius. Oleh karenanya, perlu penanganan dari seluruh stakeholder.

“Semakin hari, jumlah pecandu di Indonesia semakin bertambah. Hal ini tentunya harus mendapatkan penanganan yang lebih serius dari semua komponen, baik pemerintah, swasta serta komponen masyarakat lainnya,” jelas bupati di sela Penandatangana MoU Antara Pemkab Bandung dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung di Rumah Jabatannya, Soreang, Kamis (30/6).

Dadang menjelaskan, nantinya Balai Rehabilitasi Adhyaksa akan berfungsi sebagai sarana untuk memberikan layanan rehabilitasi yang berkualitas kepada masyarakat mantan pecandu narkoba.

“Ini juga sekaligus upaya kami dalam mewujudkan visi pembangunan Bandung Bedas, yakni meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang merata,” terang bupati yang akrab disapa Kang DS itu.

Adapun sasaran program rehabilitasi sosial rawat inap Balai Rehabilitasi Adhyaksa merupakan korban penyalahgunaan narkotika, yang mendapatkan rujukan dari pihak kedua pada perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang mendapat pendekatan keadilan restorative.

Dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika, keadilan restorative dilaksanakan dengan menerapkan penghentian penuntutan tindak pidana narkotika melalui rehabilitasi.

“Dengan begitu, Balai Rehabilitasi Adhyaksa nantinya mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara khususnya penyalahgunaan narkotika, sehingga para penyintas tidak hanya diberi efek jera melalui masa hukuman, tetapi juga dapat dipulihkan seperti sedia kala,” harap bupati DS. (Sumber : Humas Pemkab Bandung)