JAKARTA – Terdakwa Kuat Ma’ruf membacakan pleidoi atau nota pembelaannya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kuat mempertanyakan kapan dirinya ikut merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Jujur saya bingung harus mulai dari mana, karena saya tidak paham dan tidak mengerti atas dakwaan dari JPU pada saya yang dituduh ikut dalam perencanaan pembunuhan almarhum Yosua,” ujar Kuat saat membacakan pledoinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
Kuat mengklaim tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi terhadap Brigadir J pada 8 Juli 2022. Namun sejak dari proses penyidikan, Kuat mengatakan dirinya malah seakan dianggap dan dituduh mengetahui perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Termasuk mengenai pisau yang dipegangnya dianggap sudah disiapkan dari Magelang dan bahkan dia dituduh membawa pisau itu ke rumah Duren Tiga.
“Padahal dalam persidangan terbukti saya tak pernah bawa tas atau pisau yang didukung keterangan dari para saksi dan hasil video rekaman yang ditampilkan,” ujarnya sambil tertunduk membacakan pleidoinya.
Kuat melanjutkan, dirinya juga dianggap telah bersekongkol dengan Ferdy Sambo.
“Dan tuduhan berikutnya, saya dianggap ikut melakukan pembunuhan berencana pada almarhum Yosua karena tindakan saya menutup pintu dan menyalakan lampu yang sudah menjadi rutinitas saya sebagai ART, jadi kapan saya ikut merencanakan pembunuhan pada almarhum Yosua?” ujar Kuat.