Dalam sistem hukum Indonesia, asas legalitas atau juga dikenal sebagai asas kepastian hukum merupakan salah satu prinsip utama yang dijunjung tinggi. Asas ini juga diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengertian Asas Legalitas
Asas legalitas dapat diartikan sebagai prinsip bahwa tidak ada tindakan pidana kecuali telah diatur dalam undang-undang yang berlaku. Dalam konteks hukum pidana, asas ini mengandung dua hal penting, yaitu nullum crimen, nulla poena sine lege (tidak ada kejahatan dan tidak ada hukuman tanpa undang-undang) dan lex scripta (hukum tertulis).
Asas legalitas menjamin bahwa seseorang tidak dapat dihukum atau dijerat pidana kecuali atas dasar perbuatan yang jelas ditentukan sebagai tindakan pidana dalam undang-undang yang berlaku. Dengan kata lain, tidak ada tindakan pidana yang dapat diberlakukan secara retroaktif atau berlaku surut.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur secara rinci mengenai asas legalitas dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Pasal 1 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa “Tidak ada tindak pidana dan tidak ada hukuman, kecuali berdasarkan undang-undang yang ada sebelumnya.”
Artinya, setiap tindakan pidana dan hukuman harus didasarkan pada undang-undang yang telah ada sebelumnya. Tidak ada tindakan pidana yang dapat dibuat secara sewenang-wenang atau tanpa dasar hukum yang jelas.
Asas legalitas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur mengenai penafsiran terhadap undang-undang pidana. Pasal 1 ayat (2) KUHP menyebutkan bahwa “Penafsiran terhadap undang-undang pidana yang merugikan terdakwa harus dihindari.”
Hal ini berarti bahwa penafsiran terhadap undang-undang pidana harus dilakukan secara objektif dan tidak boleh merugikan terdakwa. Penafsiran yang merugikan terdakwa dapat dihindari dengan mengutamakan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Implikasi Asas Legalitas dalam Praktik Hukum Pidana
Asas legalitas memiliki implikasi yang sangat penting dalam praktik hukum pidana di Indonesia. Beberapa implikasi tersebut antara lain:
1. Perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia
Asas legalitas merupakan salah satu bentuk perlindungan terhadap hak asasi manusia. Dengan adanya asas ini, seseorang tidak dapat dihukum atau dijerat pidana secara sewenang-wenang. Setiap tindakan pidana harus didasarkan pada undang-undang yang telah ada sebelumnya.
Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum atau pemerintah. Dengan adanya asas legalitas, seseorang memiliki jaminan bahwa mereka tidak akan dihukum tanpa alasan yang jelas dan didasarkan pada undang-undang yang berlaku.
2. Keadilan dan Kepastian Hukum
Asas legalitas juga berperan dalam menjamin terciptanya keadilan dan kepastian hukum. Dalam praktik hukum pidana, setiap tindakan pidana harus didasarkan pada undang-undang yang telah ada sebelumnya. Hal ini memberikan kepastian bagi masyarakat mengenai apa yang dianggap sebagai tindakan pidana dan apa yang tidak.
Dengan adanya kepastian hukum, seseorang dapat menghindari tindakan yang melanggar undang-undang dan menghindari risiko dihukum secara tidak adil. Selain itu, asas legalitas juga memastikan bahwa penegak hukum tidak dapat membuat undang-undang baru secara retroaktif yang dapat merugikan terdakwa.
3. Pembatasan Kewenangan Penegak Hukum
Asas legalitas juga berperan dalam membatasi kewenangan penegak hukum. Dalam sistem hukum pidana, penegak hukum hanya dapat melakukan tindakan penegakan hukum berdasarkan undang-undang yang telah ada sebelumnya.
Hal ini mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh penegak hukum dalam menjerat seseorang dengan tuduhan yang tidak berdasar atau tanpa dasar hukum yang jelas. Dengan adanya asas legalitas, penegak hukum harus memastikan bahwa setiap tindakan penegakan hukum didasarkan pada undang-undang yang telah ada sebelumnya.
Kesimpulan
Asas legalitas merupakan prinsip yang sangat penting dalam sistem hukum pidana di Indonesia. Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, asas ini diatur secara tegas untuk menjamin kepastian hukum, perlindungan terhadap hak asasi manusia, dan pembatasan kewenangan penegak hukum.
Dengan adanya asas legalitas, setiap tindakan pidana dan hukuman harus didasarkan pada undang-undang yang telah ada sebelumnya. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, menjaga keadilan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
(Bernard Simamora)