Aroma Tipikor Tercium Pada Pembelian Tanah Kantor BKAD Keca. Jombang Jember

Modusinvestigasi.Online | Jember,  Jawa Timur – “Menyalah gunakan jabatan, untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain atau golongan tertentu sehingga negara dirugikan. Adalah prinsip dasar perbuatan untuk bisa dikatakan adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), demikian juga cara menilai apakah ada aroma busuk korupsi dalam pembelian tanah yang diperuntukkan kantor BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa timur.” Ujar Dwi Indrotito C., SH. Seorang Advocat, Dosen juga Ketua KHYI (Kantor Hukum Justitia Indonesia) Malang ketika diskusi dengan beberapa awak media, wartawan (jumat, 4 juni 2021)

Setelah mengetahui ada indikasi mark up nilai pembelian tanah Kantor BKAD Kecamatan Jombang jember yang seharusnya Rp. 98.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), sebagaimana harga penawaran awal dari pihak pemilik/penjual menggelembung menjadi Rp. 167.000.000,- (seratus enam puluh tujuh juta rupiah), seperti tercantum dalam nota pembelian tanah tersebut, dalam Laporan Penggunaan Dana Pengadaan Tanah, BKAD Kecamatan Jombang-Jember. Tahun Anggaran 2017. Atau Setelah direalisasi beli oleh pihak BKAD Kecamatan Jombang, ada indikasi mark up harga senilai sekitar Rp. 69.000.000,- (enam puluh sembilan juta rupiah) yang hanya dinikmati beberapa gelintir orang oknum crew BKAD Kecamatan Jombang. Salah satunya terindikasi oleh Yuli Hasdwi Widagdo pribadi, Ketua BKAD Kecamatan Jombang – Jember.

“Dari fakta tersebut diatas,  muncul indikasi telah terjadinya tindak Pindana Korupsi diantaranya, telah terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang, yanng dilakukan oleh

Juli Hasdwi Widagdo (55), Ketua  BKAD (Badan Kerjasama Antar Desa) Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sehingga terjadi dugaan mark up harga pembelian tanah kantor BKAD Kecamatan Jombang, dengan maksud untuk mencari keuntungan pribadi dari Yuli Hasdwi, orang lain dan atau golongan tertentu sehingga  negara mengalami kerugian. Sebagaimana temuan awal carut marut pengadaan tanah BKAD Kecamatan Jombang.” Tukas Koko Ramadhan, Ketua KHYI (Kantor Hukum Yustitia Indonesia) Kabupaten Jember sekaligus President LSM SGI  Malang.

Tak hanya sampai disitu, pembelian dan pengurusan surat-surat atas tanah tersebut total nyaris mencapai anggaran Rp. 200.000.000,-, nyaris mencapai harga dua kali lipat dari harga penawaran penjual.

Kepada awak media  yang sempat menghubungi dan mengkonfirmasinya dirumahnya, Yuli Hasdwi menyatakan tidak mau menemui siapapun untuk konfirmasi dan mengaku tidak merasa bersalah karena semua pembelian atau pengadaan sudah melalui tahap musyawarah di BKAD. Namun ketika ditanya bahwa yang dimusyawarahkan adalah kaitan pembelian atau pengadaan bukan soal mark up harga, pertanyaan tersebut tidak terjawab.

Disisi lain, mencuat kabar bahwa karena dalam pemberitaan sebelumnya dirinya merasa tidak dikonfirmasi dan akan melapor ke Dewan Pers. Andi Azis, salah satu wartawan senior AWAS JEMBER (Aliansi Wartawan Selatan Jember) mengatakan, “Sah-sah saja itu dilakukan,  monggo silahkan, kami tunggu, bukankah dia sendiri yang  mengaku tidak mau menemui siapapun guna konfirmasi?, jika butuh pengacara akan kami sediakan gratis guna kedewasaan dan sadar hukum bersama.” Tukas Andi Azis. “Kita pantau aja bersama” Akhir Andi Azis.*(salman Alfarisi)