45 Pasang Pengantin Jalani Sidang Itsbat Nikah di Pendopo Pemalang

Sebanyak 45 pasangan yang belum mendapat legalitas status perkawinannya menjalani sidang itsbat nikah terpadu di Pendopo Pemalang, Senin (30/1/2023)

PEMALANG (pelitaindo.news) – Sebanyak 45 pasangan yang belum mendapat legalitas status perkawinannya hari ini Senin (30/1/2023) menjalani sidang itsbat nikah terpadu di Pendopo Kabupaten Pemalang.

Mereka rela datang pagi hari ke kawasan pendopo Kabupaten Pemalang untuk dirias layaknya pengantin baru oleh para peserta lomba rias pengantin dalam rangka Peringatan Hari Jadi ke-448 Kabupaten Pemalang.

Sebagian dari mereka melangsungkan pernikahan dibawah tangan karena alasan ekonomi. Pasangan ini sebagian besar sudah bertahun tahun menikah namun belum tercatat secara hukum bahkan diantara mereka sudah ada yang mempunyai anak dan cucu.

Plt. Bupati Pemalang Mansur Hidayat mengatakan kegiatan ini merupakan wujud konkret kerja sama dan sinergitas antara Pemda, Pengadilan Agama dan Kemenag Pemalang dalam memberikan pelayanan terbaik (service excellent) bagi warganya.

“Besar harapan saya, sidang itsbat nikah ini dapat terselenggara dengan baik, sehingga mampu memberikan manfaat bagi masyarakat Pemalang, khususnya terkait dengan legalitas hukum status perkawinan, serta tertib administrasi kependudukan dan pencatatan sipil,” harapnya.

Menurut Mansur Hidayat setidaknya ada dua manfaat utama dari pelaksanaan sidang itsbat nikah, yaitu terhindari dari adanya fitnah dan mendapat legalitas status perkawinan dengan adanya kutipan akta nikah, yang nantinya menjadi dasar penerbitan dokumen kependudukan, seperti KTP, KK dan lain lain.

“Karena dokumen kependudukan yang kita miliki, merupakan salah satu syarat utama untuk memperoleh layanan publik,” tegasnya.

Sementara Kepala Disdukcapil Pemalang Ni Wayan Asrini menjelaskan kegiatan ini dimaksudkan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan hukum atas setiap peristiwa kependudukan.

“Peristiwa penting yang dialami oleh penduduk di Pemalang, serta untuk mempercepat proses mendapatkan hak-hak indentitas hukum,” jelasnya.

Usai menjalani sidang isbat nikah terpadu mereka mendapat buku nikah dan souvenir dari Baznas dan Bank Jateng, selanjutnya semua pasangan diarak keliling kawasan alun-alun menggunakan becak hias. (Diskominfo)