10 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Berhasil Diamankan

Modusinvestigasi.Online, CIREBON – Satnarkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap kasus penyalahan gunaan narkotika jenis sabu dan obat – obatan, selama bulan Mei 2021 dan mengamankan 10 pelaku.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan menjelaskan dari 10 pelaku yang diamankan, Satnarkoba juga berhasil mengumpul kan barang bukti berupa sabu sebesar 10,4 gram, tembakau sisentis 20,6 gram dan 4010 butir obat – obatan.

“Dari hasil pengungkapan dari 10 pelaku, berhasil mengamankan barang bukti sabu sebesar 10,4 gram, tembakau sisentis 20,6 gram dan 4010 butir obat – obatan,” tuturnya Kamis (10/6).

Selain itu, dari 10 pelaku berinisial AA, FF ,HS, DW, SI, AS, RF, DA, ZA, MM yang kini di amankan di Mapolres Cirebon Kota, berperan sebagai pengedar dan pemakai.

“10 pelaku penyalahgunaan narkotika, ada yang berperan sebagai pengedar dan pemakai, kini sudah diamankan di Mapolres Cirebon Kota,” ujarnya.

Para pelaku penyalahgunaan narkotika terancam pasal UU Narkotika minimal 6 tahun UU Narkotika penyalahan obat 15 tahun.

(Red)